Hukum Onani Menurut Islam

Sebagian ulama  Islam mengharamkan perbuatan onani, seperti Imam  Syafi’i, Maliki, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lain-lain. Perbuatan ini dinilai banyak mendatangkan madlarat dan lebih mendekatkan pada perzinaan. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan norma Islam yang memerintahkan agar umat Islam menjaga kehormatannya (kemaluannya) dan  meninggalkan hal-hal yang  tidak mendatangkan manfaat. (QS. Al- Mu’minun: 1-6). 

Namun dalam stadium rendah, sebagian ulama membolehkannya atau memakruhkannya dengan syarat, jika keadaannya benar-benar madlarat atau terpaksa seperti berada di medan perang yang  jauh dari istri atau belum ada kemampuan menikah sementara kebutuhan biologis semakin mendesak.

Tetapi alangkah lebih baiknya jika kita menghindarinya, dan melakukan hal-hal yang lebih bermanfaat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hukum Onani Menurut Islam"

Post a Comment

Silahkan di komen....