Sebagian ulama Islam mengharamkan perbuatan onani, seperti Imam Syafi’i, Maliki, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lain-lain. Perbuatan ini dinilai banyak mendatangkan madlarat dan lebih mendekatkan pada perzinaan. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan norma Islam yang memerintahkan agar umat Islam menjaga kehormatannya (kemaluannya) dan meninggalkan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat. (QS. Al- Mu’minun: 1-6).
Namun dalam stadium rendah, sebagian ulama membolehkannya atau memakruhkannya dengan syarat, jika keadaannya benar-benar madlarat atau terpaksa seperti berada di medan perang yang jauh dari istri atau belum ada kemampuan menikah sementara kebutuhan biologis semakin mendesak.
Tetapi alangkah lebih baiknya jika kita menghindarinya, dan melakukan hal-hal yang lebih bermanfaat.
Tetapi alangkah lebih baiknya jika kita menghindarinya, dan melakukan hal-hal yang lebih bermanfaat.
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Onani Menurut Islam"
Post a Comment
Silahkan di komen....