Ekspose goyang Inul oleh berbagai media cetak elektronik, visual, dan audivisual terus berlangsung hingga sekarang, sekalipun dipenuhi kontroversi di tengah-tengah publik, tokoh masyarakat, praktisi hukum, pemerintah, dan ulama. Ada pendapat yang setuju dan menghargai goyang Inul sebagai seni dan kemajuan ''goyang dangdut''.
Ada yang menganggap sebagai bentuk penghinaan, pelecehan, perendahan posisi perempuan, perusakan akhlak, dan pendidikan seks yang buruk. Misalnya, pencekalan Inul oleh walikota Yogya dipandang praktisi hukum dan aktivis gerakan perempuan, Nursyahbani Katjasungkana, sebagai bentuk pelanggaran HAM yang akan menyebabkan lumpuhnya perekonomian orang-orang seperti Inul.
Misalnya ucapan Inul, ''Inul bukanlah yang pantas untuk dicekal karena masih banyak penari klub malam yang lebih parah dari Inul. Karenanya Inul telah bertekad untuk tetap 'goyang ngebor', apapun tanggapan publik.'' Bukti ucapannya dapat disaksikan di berbagai media. Selama hampir sebulan terakhir ini, goyangan dan iklan Inul tampil di berbagai televisi swasta dan TVRI.
Sepertinya, lambat laun ''goyang ngebor'' akan diterima sebagai bagian dari budaya negeri ini dan kontroversi akan hilang dengan sendirinya, sebagaimana fenomena sosial baru lainnya di negeri ini. Pernyataan Inul tersebut ada benarnya. Ibarat gunung es, goyang Inul adalah puncak yang terlihat. Artinya ada banyak fenomena serupa bahkan lebih heboh yang tidak disorot. Misalnya, penari latar video klip dan film-film Bolliwood dan penari perut klab malam.
Kenyataan yang terjadi selama ini, kasus-kasus serupa sering berlalu begitu saja. Standar norma sosial yang relatif dan sistem hukum yang lemah menjadi penyebabnya, sehingga reaksi yang ada sebatas pro dan kontra. Lebih parah lagi, keduanya didukung oleh bisnis media dan kebebasan pers. Sejak era kepemimpinan Habibie, pemerintah Indonesia menjamin kebebasan pers.
Sejak itu pula masyarakat berbagai usia dengan mudah mendapatkan informasi kelas stensilan yang dulunya sukar diperoleh. Penggemar dan konsumen informasi kelas stensilan ini dimudahkan oleh keadaan ini sekaligus mendatangkan peluang bisnis bagi media massa. Namun, bukan berarti tidak ada penyelesaian keadaan ini terutama bagi kalangan yang ingin akhlak masyarakat menjadi baik.
Saat ini, sekalipun mayoritas penduduk Indonesia Muslim, ada perbedaan standar norma sosial penentuan wanita; Muslimah dan non-Muslimah yang melakukan pornografi sehingga munculnya pro dan kontra. Padahal kaum Muslimin memiliki norma sosial dalam hal pornografi selama kurun waktu 13 abad mereka di bawah naungan khilafah Islamiyah. Norma tersebut berlaku untuk Muslimah dan non-Muslimah yang keduanya merupakan kehormatan hidup yang dijaga oleh negara itu.
Norma tersebut antara lain adalah sebutan telanjang bagi wanita yang berada di lingkungan publik, seperti pasar dan jalan, tanpa memakai kerudung dan jilbab (sejenis mantel, abaya). Selain itu, wanita dilarang ber-tabaruj (bersolek) menampakkan kecantikan, termasuk menampakkan hijamah atau lekuk liku tubuhnya serta sebutan keji untuk perkataan dan perbuatan yang erotis. Norma tersebut menjadi bagian sistem sosial Negara Islam yang dikuatkan oleh sistem hukum dan perangkatnya.
Berbagai catatan yang ditulis oleh Muslim dan non-Muslim serta fakta-fakta di beberapa negeri Islam yang dulunya bagian dari Turki Ustmani menjadi bukti penerapan norma sosial dan perundangan tersebut. Turki Ustmani di kalangan kaum Muslimin yang meyakini Islam sebagai ideologi adalah Negara Islam sebagaimana Negara Islam yang didirikan Rasulullah. Budaya, seperti pakaian, arsitektur bangunan, dan seni tari serta norma sosial dan tata pergaulan sosial telah dibentuk oleh Islam.
Karenanya peradaban daerah-daerah Indonesia yang mayoritas penduduknya Islam dibentuk oleh Islam, namun hanya sebatas ''tepercik'' budaya. Akibatnya, hampir seluruh tarian daerah mayoritas Muslim di Indonesia ada goyang pinggulnya ataupun dengan pakaian yang disebut dalam budaya Islam telanjang. Kaum Muslimin di Indonesia hanya perlu waktu sebentar untuk beradaptasi dengan ''menu baru'' tarian goyang pinggul dan bisa dikatakan masih berada pada pakem budaya Indonesia, misalnya joget dangdut yang selalu diminati baik di lapangan bola ataupun hotel mewah.
Begitu pula dengan norma sosial kaum Muslimin di Indonesia sehingga wajar kasus-kasus serupa ini tidak mampu diatasi dengan alasan norma sosial atau akhlak semata. Alasan ini hanya akan memicu pro dan kontra karena beragamnya serta relatifnya standar norma sosial kaum Muslimin dan bangsa Indonesia saat ini, sekalipun batasan pornografi telah didefenisikan oleh jaksa aung dalam Surat Edaran Jaksa Agung 22 Februari 1952.
Norma sosial yang relatif itu tak mampu bertahan terhadap serbuan budaya asing yang sarat dengan norma sosial ala sekuler Barat dan arus globalisasi sehingga batasan pornografi dalam surat edaran itu pun menjadi relatif terhadap berbagai hal, seperti individu, keadaan, dan waktu.
Selama ini penerapan prinsip-prinsip demokrasi yang Islami diyakini sebagian kaum Muslimin akan menyelesaikan berbagai persoalan termasuk persoalan pornografi. Namun, agresi Amerika Serikat dan sekutunya yang selama ini menjadi kampiun demokrasi membuktikan bahwa demokrasi ternyata adalah ideologi, prinsip pemerintahan, sistem hukum dan norma sosial yang berstandar ganda dan relatif.
Jika pemaparan dampak standar norma sosial yang relatif di atas, tentunya dampak demokrasi yang relatif lebih parah lagi. Sudah tiba saatnya kaum Muslimin memikirkan dan mengkaji penyelesaian persoalan pornografi dari Islam dengan memikirkan dan mempelajari penerapan Islam selama 13 abad oleh institusi berideologi Islam, Khilafah Islamiyah sebagai penyelesaian alternatif.
Tanpa penilikan yang mengonsumsi waktu dan tenaga, Muslimah berpakaian serupa Inul terkategori pelanggar aturan Allah SWT dan negara atau pelaku tindak kejahatan serta telah melakukan pornografi. Undang-undang dan undang-undang dasar negara ini menetapkan pelanggaran yang diistilahkan dengan al jarimah (kejahatan) dan mendapat sanksi dunia sebagaimana yang tercantum dalam Al Mulk: 6 yang disebut ta'zir yang dilaksanakan oleh pemimpin negara, yaitu sultan atau disebut juga amirul mukminin atau khalifah.
Sanksi atau uqubat tersebut dalam pandang Islam berfungsi sebagai zawajir (penegak) dan jawabir (penebus) sesuai dengan Al Baqarah 179. Taqiyuddin menyebutkan dalam kitab Nizomul 'Uqubat bahwa seorang wanita yang menarikan tarian keji dan erotis, misalnya mengumbar auratnya, atas kehendaknya sendiri dapat dijatuhi sanksi dipenjara sampai tiga tahu. Perlindungan yang pasti tersebut menjadikan hukum dan norma ini layak diterima warga negara non-Muslim karena faktanya non-Muslim ikut menjadi korban pornografi.
Pengkajian Islam didominasi oleh kajian tentang lemahnya penerapannya dan dugaan lemahnya kemampuan Islam memberikan solusi. Tentunya kedudukan tersebut perlu dibalik untuk mencari alternatif solusi dari Islam: ''Jangan-jangan Islam memang mampu memberikan solusi'' dan ''Jangan-jangan demokrasi ini memang keliru.'' Wallahu'alam bi shawab.
Belum ada tanggapan untuk "Kontroversi Tentang Pornografi"
Post a Comment
Silahkan di komen....