Karena bahaya ketergantungan, penggunaan dan peredaran narkoba maka, diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Penggolongan jenis-jenis narkoba berikut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narkotika
- Narkotika Golongan I, berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh : Heroin, Kokain dan Ganja. Putaw adalah heroin murni berupa bubuk.
- Narkotika Golongan II, berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : Morfin, Petidin, dan Metadon.
- Narkotika Golongan III, berpotensi ringan menyebabkan ketergantuan dan banyak digunakan untuk terapi. Contoh : Kodein.
Psikotropika
- Psikotropika Golongan I, amat kuat menyebabkan ketergantuan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (ekstasi), LSD, dan STP.
- Psikotropika Golongan II, kuat menyebabkan kertergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi. Contoh : Amfetamin, Metamfetamin (shabu), Fensiklidin dan Ritalin.
- Psikotropika Golongan III, potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh : Pentobarbital dan Flunitrazepam.
- Psikotronika Golongan IV, potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh : Diazepam, Klodiazepoxide, Klobozam, Fenobarbital, Barbital, Klorazepam, dan Nitrazepam (Nipam, Pil BKKoplo, DUM, MG, Lexo, Rohp, dll)
Bahan Adiktif Lainnya
Yang sering disalah gunakan :
- Alcohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
- Inhalansial/ Solven, yaitu zat atau gas yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga.
- Nikotin, yag terdapat pada tembakau.
- Kafein pada kopi, minuman penambah energy dan obat sakit kepala tertentu.
Belum ada tanggapan untuk "Penggolongan Narkoba"
Post a Comment
Silahkan di komen....