Penggolongan Narkoba

Karena bahaya ketergantungan, penggunaan dan peredaran narkoba maka, diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Penggolongan jenis-jenis narkoba berikut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narkotika
  1. Narkotika Golongan I, berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh : Heroin, Kokain dan Ganja. Putaw adalah heroin murni berupa bubuk.
  2. Narkotika Golongan II, berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : Morfin, Petidin, dan Metadon.
  3. Narkotika Golongan III, berpotensi ringan menyebabkan ketergantuan dan banyak digunakan untuk terapi. Contoh : Kodein.


Psikotropika
  1. Psikotropika Golongan I, amat kuat menyebabkan ketergantuan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (ekstasi), LSD, dan STP.
  2. Psikotropika Golongan II, kuat menyebabkan kertergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi. Contoh : Amfetamin, Metamfetamin (shabu), Fensiklidin dan Ritalin.
  3. Psikotropika Golongan III, potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh : Pentobarbital dan Flunitrazepam.
  4. Psikotronika Golongan IV, potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh : Diazepam, Klodiazepoxide, Klobozam, Fenobarbital, Barbital, Klorazepam, dan Nitrazepam (Nipam, Pil BKKoplo, DUM, MG, Lexo, Rohp, dll)


Bahan Adiktif Lainnya
Yang sering disalah gunakan :
  1. Alcohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
  2. Inhalansial/ Solven, yaitu zat atau gas yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga.
  3. Nikotin, yag terdapat pada tembakau.
  4. Kafein pada kopi, minuman penambah energy dan obat sakit kepala tertentu.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Penggolongan Narkoba"

Post a Comment

Silahkan di komen....